BEIJING CHINA, INIKAMPUS — Secangkir kopi Indonesia yang berkualitas belum tentu mudah menembus pasar global jika tidak memenuhi standar keamanan pangan negara tujuan. Karena itu, Indonesia berupaya memperkuat diplomasi standar residu pestisida pada forum pangan dunia di Beijing.
Upaya tersebut berlangsung melalui keikutsertaan Indonesia dalam The 57th Session of the Codex Committee on Pesticide Residues (CCPR57), 7–12 September 2026.
Forum di bawah Joint FAO/WHO Food Standards Programme itu membahas standar residu pestisida pada pangan dan pakan, termasuk Maximum Residue Limits (MRLs).
Delegasi Indonesia dipimpin Prof. Dr. Joni Munarso dari BRIN. Delegasi juga melibatkan Dr. Eka Yuli Astuti, Ketua PUI-PT Pascapanen Kopi dan Rempah (CoSpice) UNNES, serta Sigit Ismaryanto, S.E., yang mewakili pelaku usaha dan Dewan Rempah Indonesia.
Perjuangkan Kepentingan Komoditas Indonesia
Dalam dokumen Comments of Indonesia, pemerintah menyampaikan sejumlah posisi terkait MRL pestisida.
Indonesia mendukung kemajuan MRL untuk sejumlah bahan aktif, antara lain Bifenthrin, Pyriproxyfen, Boscalid, Flubendiamide, Broflanilide, dan Trifloxystrobin.
Posisi tersebut mempertimbangkan kondisi perdagangan komoditas Indonesia.
Pemerintah juga mencatat sejumlah komoditas belum memiliki nilai MRL dalam SNI maupun regulasi Badan Pangan Nasional.
Indonesia juga mempertahankan posisi terkait Malathion dan Methyl Bromide. Keputusan CCPR57 mempertahankan sejumlah MRL Malathion serta Methyl Bromide menunjukkan pentingnya menyeimbangkan kesehatan masyarakat, data ilmiah, kebutuhan pertanian, dan perdagangan.
CoSpice Hubungkan Riset dan Pasar Global
Kehadiran Eka Yuli Astuti membawa perspektif riset, teknologi pascapanen, standardisasi, dan kepentingan komoditas kopi-rempah Indonesia.
CoSpice UNNES memandang keterlibatan tersebut sebagai bagian dari upaya menghubungkan penelitian Indonesia dengan ekosistem standardisasi pangan global.
Forum CCPR57 juga menjajaki masuknya Isoprocarb dan 2,4-Dichlorophenoxyacetic acid pada komoditas kopi dalam daftar prioritas 2028. Langkah tersebut membuat penguatan database residu pestisida kopi dan rempah makin penting bagi Indonesia.
“Karena itu, tindak lanjut perlu mencakup penguatan riset residu, database komoditas, laboratorium, sistem pengujian, serta harmonisasi SNI dengan Codex,” ungkap Eka Yuli Astuti kepadainiKampus.id.
Bagi CoSpice UNNES, keterlibatan dalam CCPR57 menjadi pijakan untuk memperkuat riset keamanan dan mutu kopi-rempah, pascapanen, standardisasi, serta hilirisasi berorientasi pasar global.
CCPR57 menegaskan bahwa standar keamanan pangan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan konsumen. Standar tersebut juga menentukan akses pasar dan daya saing komoditas dalam perdagangan internasional. [Nur Fateah]
