JAKARTA, INIKAMPUS – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek memperpanjang periode penerimaan usul Intake I Tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku hingga 15 April 2026.
Sebelumnya, periode tersebut terjadwal berakhir pada 31 Maret 2026.
Perpanjangan ini menindaklanjuti surat Direktur Kelembagaan bernomor 1145/DST/B3/DT.03.02/2026 yang terbit 14 Februari 2026.
Kebijakan ini menyasar pimpinan perguruan tinggi, badan penyelenggara PTS, dan LLDIKTI Wilayah I – XVII.
Alasan Perpanjangan
Direktorat mencatat dinamika pada sistem pendukung sejak 16 Februari 2026.
Gangguan muncul pada PDDikti dan SISTER sehingga memengaruhi integrasi data dan validasi di SIAGA.
Selain itu, gangguan sistem menyebabkan proses pengusulan tidak berjalan optimal.
“Oleh karena itu, Direktorat mengambil langkah perpanjangan waktu untuk menjaga kelancaran serta akuntabilitas proses,” kata Direktur Kelembagaan, Mukhamad Najib.
Najib menegaskan pentingnya kebijakan tersebut.
“Perpanjangan untuk memberikan kesempatan setara bagi semua pengusul,” tandasnya.
Imbauan kepada Perguruan Tinggi
Direktorat meminta perguruan tinggi memanfaatkan tambahan waktu secara maksimal.
Mereka perlu memastikan kelengkapan dan validitas dokumen usulan, di samping kualitas dokumen harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, seluruh persyaratan tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Aturan tersebut tertuang dalam surat pembukaan penerimaan usul tahun 2026.
“Tidak ada perubahan mekanisme pengajuan,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kualitas usulan kelembagaan. Selain itu, proses perizinan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

