JAKARTA, INIKAMPUS – Sebanyak 233.818 guru di negeri ini tercatat belum bergelar sarjana atau belum lulus Strata 1 (S1).
Direktur Guru, Pendidikan, Non-formal Direktorat Jenderal GTK PG Kemendikdasmen Suparto mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurut Suparto, mereka merupakan guru di lembaga pendidikan formal.
“Jika ditambah guru PAUD nonformal sebanyak 534.185 guru, jumlahnya lebih banyak lagi,” katanya.
Karena itu, lanjut Suparto, Kemendikdasmen menggandeng berbagai perguruan tinggi untuk melaksanakan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mereka.
Program RPL-nya Tipe A, yakni pengakuan hasil belajar dari pendidikan nonformal atau informal dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
“Pengakuan capaian pembelajaran secara parsial dan dalam bentuk SKS,” tandasnya.
Dia juga mengingatkan guru yang mengikuti program agar berkomitmen menyelesaikan studi sesuai dengan target, terutama menyangkut tempo studi.
Afirmasi Berdasarkan Usia
Kemendikdasmen juga melakukan afirmasi bagi guru berusia 47 – 55 tahun dengan mengakui RPL 70% dari masa kerja.
“Namun, mereka wajib mengikuti pembelajaran di LPTK selama dua semester melalui bauran dan tugas akhir dalam bentuk selain skripsi,” kata Suparto.
Adapun guru yang berusia di bawah 47 tahun akan mendapat pengakuan pengalaman mengajar 50 – 70% SKS.
Kkualifikasi bagi guru yang ingin mengikuti program afirmasi dan reguler di program RPL Kemendikdasmen sebagai berikut.
Program Afirmasi
- Usia 47 – 55 tahun, masa kerja minimal 3 tahun dan terdaftar di Dapodik
- Langsung mendapat pengakuan RPL 70% SKS
- Mengikuti pembelajaran di LPTK selama 2 semester melalui bauran (hybrid) dan tugas akhir dalam bentuk selain skripsi
Program Reguler
- Guru berusia di bawah 47 tahun, masa kerja minimal 3 tahun dan terdaftar di Dapodik
- Mengikuti RPL dengan pengakuan 50 – 70% SKS
- Mengikuti pembelajaran di LPTK minimal 2 semester lewat luring/daring/ bauran (hybrid).
- Khusus guru PAUD mengikuti Diklat Berjenjang yang telah mendapat pengakuan 45 sks (ditempuh 4,5 bulan dengan pola IN-OJL).