SEMARANG, INIKAMPUS – Unissula memberikan gelar guru besar kehormatan kepada Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. (H.C.) Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Penganugerahan berlangsung dalam prosesi rapat senat terbuka di kampus Unissula, Kota Semarang, Selasa (7/7/2025).
Dalam orasi ilmiahnya, Yodi memnyampaikan gagasan pembaruan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu demi terwujudnya kodifikasi hukum yang unifikasi.
SELAMAT! Prof Dr Abdurrohman Kasdi Jabat Rektor UIN Sunan Kudus
Ini 10 Kampus Negeri Paling Top di Indonesia versi QS WUR 2026, UI di Puncak
Yodi mengusulkan perlunya dibuat suatu Kitab Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (KUHAPTUN).
KUHAPTUN, menurut Yodi, berlaku bagi semua perkara yang diatur dalam Perkara Tata Usaha Negara umum dan perkara Tata Usaha Negara khusus (sektoral) yang unifikasi dan berlaku di semua wilayah negara Indonesia.
Menurutnya, gagasan tersebut dapat menjadi solusi strategis agar Hukum Acara PTUN tidak mengalami ketertinggalan pengaturan norma.
Selain itu, hal tersebut menjadi solusi status quo hukum acara peradilan tata usaha negara saat ini.
Penganugerahan guru besar tersebut dihadiri segenap Hakim Agung juga pimpinan peradilan di Indonesia.

