JAKARTA-Pemerintah menetapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib bagi siswa SD/MI kelas III sampai VI mulai tahun ajaran 2027/2028.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan hal itu dalam Konferensi Internasional TEFLIN ke-71 di Universitas Brawijaya, Malang.
Kemendikdasmen Anggarkan Rp800 M untuk Deep Learning SD, SMP, SMA
“Kebijakan ini wujud komitmen menyiapkan lulusan produktif dan berdaya saing global,” ujar Mu’ti, Kamis (16/10/2025).
Mu’ti menekankan pentingnya menanamkan kemampuan komunikasi internasional sejak dini kepada siswa sekolah dasar.
Menurutnya, bahasa Inggris tidak hanya menjadi mata pelajaran, tetapi jembatan menuju dunia global yang kompetitif.
Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan program pelatihan nasional bagi guru bahasa Inggris di seluruh Indonesia mulai 2026.
“Tahun depan, kami akan mengadakan pelatihan bagi guru. Tantangan terbesar kita adalah meningkatkan kompetensi,” kata Mu’ti.
Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar PPG Calon Guru
Ia juga menyebut perlunya membuat pembelajaran bahasa Inggris menarik, menyenangkan, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Mu’ti menekankan bahwa kemampuan membaca, menulis, dan berbicara harus terintegrasi dalam proses pembelajaran.
Diatur dalam Permendikdasmen
Kepala Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menjelaskan, kebijakan ini memiliki dasar hukum dalam regulasi kurikulum nasional.
“Pasal 33 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 sudah mengatur transisi ini,” kata Toni.
Adapun Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, menurutnya, menegaskan kembali ketentuan tersebut.
Ia juga mengemukakan, penguasaan bahasa internasional sejak dini dapat menumbuhkan kepercayaan diri siswa menghadapi tantangan masa depan.
“Anak-anak perlu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya dan memperluas wawasan global,” ujarnya.

