JAKARTA, INIKAMPUS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka pendaftaran seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru 2025
Sebagaimana pengumuman Dirjen GTK bertanggal 14 Oktober 2025, pendaftaran berlangsung mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025.
Program ini sebagai upaya pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan abad ke-21.
Dapat Bayaran Setara UMR, Ini Cara Daftar Program Magang Nasional 2025
“Luaran program ini calon guru yang bersertifikat pendidik,” sebut pengumuman itu.
Adapun sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti perekrutan guru pada instansi yang membutuhkan guru.
Persyaratan Calon Mahasiswa PPG
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember 2025;
- Lulus S1 atau D4 yang terdaftar pada PD-Dikti;
- memiliki IPK minimal 3,00;
- memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (saat lapor diri);
- memiliki surat keterangan berkelakuan baik (saat lapor diri);
- memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (saat lapor diri);
- menandatangani pakta integritas; dan
- mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
1 2

