JAKARTA, INIKAMPUS – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 April 2026.
ADI menuntut peningkatan kesejahteraan dosen melalui standar gaji minimal dua kali upah minimum regional (UMR).
Selanjutnya, ADI menggelar rapat pengurus di Universitas Borobudur.
Dalam rapat itu, ADI membentuk tim ahli penyusun gugatan.
Prof Dr Faisal Santiago memimpin tim tersebut untuk menyusun naskah uji materi.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, ADI mengirimka surat resmi ke MK.
Surat itu memuat pokok permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Selain itu, ADI mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
ADI menilai Pasal 52 belum memberi kepastian hukum soal penghasilan dosen.
Karena itu, ADI mendorong uji materi untuk memperjelas aturan tersebut.
50 Persen Dosen Bergaji Rendah
Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, menyampaikan kondisi gaji dosen di Indonesia.
Ia menyebut hampir setengah dosen menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Mohammad Nur Rianto Al Arif menyoroti data serupa.
Ia mengungkap beberapa dosen swasta hanya menerima Rp500 ribu hingga Rp900 ribu.
Kondisi ini sangat memprihatinkan karena dosen memiliki kualifikasi akademik tinggi.
Sebagian besar dosen minimal bergelar magister, bahkan banyak bergelar doktor.
Di sisi lain, dosen menanggung beban kerja berat hingga 56,7 jam per minggu.
Akibatnya, banyak dosen mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Ini bukan sekadar isu kesejahteraan, tetapi menyangkut martabat profesi dan masa depan pendidikan nasional,” tegas ADI.
Standar Gaji Dua Kali UMR
ADI mengkritik aturan penghasilan “di atas kebutuhan hidup minimum”.
Mereka menilai frasa itu tidak memiliki ukuran jelas dan sudah tidak relevan.
Selain itu, penentuan gaji oleh institusi dinilai melemahkan posisi dosen.
Kondisi ini terutama terjadi di perguruan tinggi swasta.
Sebagai solusi, ADI mengusulkan standar Upah Minimum Dosen (UMD).
ADI meminta MK menafsirkan ulang aturan agar gaji dosen minimal dua kali UMR.
Menurut ADI, langkah ini dapat mengurangi ketimpangan penghasilan dosen.
Selain itu, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
ADI memandang keikutsertaan dalam uji materi sebagai momentum penting.
Mereka optimistis upaya ini akan membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan dosen.
“Ini bukan hanya perjuangan ADI, tetapi perjuangan seluruh dosen Indonesia,” tegas ADI.

