JAKARTA, TRIBUN – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan bahwa sekolah wajib menyediakan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul).
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan hal itu dalam sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
“Pada Permendikasmen ini terdapat klausul bahwa Satuan Pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya,” kata Toni, seperti tayang di akun Youtube Kemendikdasmen, Selasa (22/7/2025).
Toni menegaskan, kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya merupakan bagian dari ekosistem pendidikan karakter.
Pembelajaran Mendalam Bahasa Arab di SMA IT Bina Amal ala Dosen Unnes
SMP Islam Al Azhar 18 Salatiga Ajak Murid Baru Bagikan Paket Sembako untuk Tutup MPLS
Penguatan potensi siswa
Selain itu, kata Toni, kepramukaan juga menjadi sarana penguatan potensi siswa di sekolah.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa pentingnya kehadiran ekstra kokurikuler kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya sebagai bagian dari ekosistem pendidikan karakter dan juga pemuatan potensi murid,” ujar Toni.
Selain ekstrakurikuler Pramuka, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga memuat standar kompetensi lulusan.
Permendikdasmen itu juga mengatur muatan atau standar isi, serta tentang pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.
“Kami di Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan berkomitmen untuk terus mengembangkan acuan kebijakan turunan, kemudian juga panduan dan manajemen mutu yang menyeluruh terkait Peraturan Menteri ini,” jelas Toni.

