JAKARTA, INIKAMPUS – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN.
Sebagaimana rilis pada laman resmi lembaga tersebut, penyaluran kali ini merupakan tahap III tahun 2025.
Program ini menyasar para pendidik baik, di lembaga pendidikan formal maupun nonformal.
Tujuannya meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Meski demikian, tidak semua guru non-ASN dapat langsung menerima bantuan.
Selain itu, terdapat ketentuan dalam pencairan pada periode Agustus hingga September 2025.
Lebih Sederhana
Dinas Pendidikan tidak lagi mengusulkan penerima lewat aplikasi SIM-ANTUN.
Untuk itu, Puslapdik dan Ditjen GTK akan menyinkronkan data langsung melalui Dapodik.
Adapun data guru pada Dapodik harus valid dan terbaru.
Hore, Dua Jenis Tukin Dosen ASN Cair Sekaligus di Bulan Juli!
Sementara itu. Puslapdik akan otomatis membuka rekening bank untuk guru penerima.
Pencairan insentif terjadwal Agustus–September 2025.
Guru bisa mengaktifkan rekening hingga 30 Januari 2026.
Namun ingat, dana akan hangus jika tidak terambil setelah batas waktu.
Jumlah Penerima Naik Drastis
Jumlah penerima insentif ini naik signifikan.
Pada 2024, kuota hanya 67.000 guru formal.
Tahun ini, jumlahnya naik menjadi 341.248 guru.
Nominal Bantuan Turun
Tahun 2024, bantuan sebanyak Rp 3.600.000 per tahun, pembayarannya dua kali.
Tahun ini, bantuan sebesar Rp 2.100.000 per tahun dengan pencairan sekaligus.
Syarat Penerima
1. Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
– Guru non-ASN.
– Aktif dan terdata di Dapodik.
– Belum memiliki sertifikat pendidik.
– Lulusan S-1 atau D-IV.
– Memiliki NUPTK.
– Memenuhi beban mengajar sesuai dengan aturan.
2. Guru Non-Formal (KB dan TPA)
– Guru non-ASN.
– Aktif dan terdata di Dapodik.
– Belum memiliki sertifikat pendidik.
– Mengajar di KB atau TPA di bawah binaan dinas pendidikan.
– Lulusan SMA/SMK atau sederajat.
– Memenuhi beban mengajar.
– Telah mengabdi minimal 13 tahun tanpa putus.
– Bukti masa kerja berupa SK dari penyelenggara.

