JAKARTA, INIKAMPUS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran PPG Tahap 3 tahun 2025.
Program ini tersedia bagi 155.652 guru tertentu yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Program ini menyasar guru dalam jabatan yang aktif mengajar namun belum tersertifikasi.
Menurut Kemendikdasmen, program ini wajib karena sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“PPG ini penting untuk meningkatkan kompetensi guru dan percepatan sertifikasi,” ujar Ferry Maulana Putra, Direktur PPG, di Jakarta.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program berlangsung secara daring dan bersifat mandiri.
“Model pembelajaran daring membuat proses lebih efisien dan fleksibel,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan, program ini bertujuan menghasilkan guru profesional, kompeten, dan sejahtera.
Fokus utamanya menuntaskan sertifikasi guru dengan pendekatan yang efisien dan terstruktur.
Wow, Gaji Awal Guru di Negara Kadipaten Ini Tembus Rp 1,5 Miliar per Tahun
Program ini juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Jadwal Pelaksanaan PPG 2025 Tahap 3
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan tahap 3 PPG tahun 2025:
- Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 11–16 September 2025
- Lapor Diri: 20–25 September 2025
- Orientasi di LPTK: 29 September 2025
- Pembelajaran Mandiri: 29 September–10 November 2025
- Pendaftaran UKPPPG: 1–11 November 2025
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Kemendikdasmen.
Cara Mendaftar
Calon peserta wajib memenuhi beberapa syarat administratif, di antaranya:
- Terdaftar di Dapodik
- Aktif mengajar tahun ajaran 2023/2024
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Bidang studi tersedia di LPTK penyelenggara
Peserta perlu memeriksa validitas NIK melalui SIMPKB atau INFO GTK.
Jika tidak valid, perbaikan bisa dilakukan di Verval PTK atau melalui operator Dapodik.
Setelah lolos verifikasi, peserta wajib konfirmasi kesediaan di SIMPKB.
Duh, Tunjangan Guru Non-ASN Termasuk Delapan Program Pendidikan Tak Terdanai di 2026
Kemudian, peserta melapor diri secara daring ke LPTK masing-masing.
Laman resmi pelaporan tersedia di: ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.

