Peserta yang menyelesaikan lapor diri akan langsung mengikuti pembelajaran mandiri.
Selanjutnya, mereka berhak mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG).
Dokumen yang Wajib Diunggah
Proses lapor diri dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi LPTK.
Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- Pakta integritas
- Biodata sesuai format PD DIKTI
- Scan ijazah dan transkrip nilai
- KTP atau SIM
- Pas foto 4×6
- Surat keterangan sehat dan SKCK
- Surat bebas NAPZA
- NPWP (jika ada)
- Dokumen tambahan dari LPTK (jika diminta)
Informasi resmi melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id.
Dinas Pendidikan juga bisa memantau data peserta lewat akun SIMPKB masing-masing.
“Koordinasi dengan BBGTK atau Direktorat PPG sangat penting,” jelas Ferry.
Bagi guru yang memenuhi syarat namun belum terpanggil, jangan khawatir.
Kemendikdasmen akan memanggil mereka pada tahap selanjutnya.
“Setiap guru berhak ikut, asalkan semua syarat terpenuhi,” pungkas Ferry.
1 2

