YOGYAKARTA, INIKAMPUS – Para profesor dan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengkritik penandatanganan perjanjian bilateral dengan Presiden Amerika Donald Trump.
Sebagaimana rilis ugm.ac.id, Senin (2/2/2026), isi agreement on reciprocal trade (ART) tersebut dinilai merugikan dan mengancam kedaulatan negara Indonesia.
Bahkan, proses ratifikasi ART diduga melanggar UUD 1945 pasal 11, dan isi ART melanggar beberapa pasal UUD 1945.
Selain itu, konsekuensi dari ART mewajibkan Indonesia untuk mengamandemen puluhan UU/PP/Kepres/ Perpres/PBI/POJK dan Permen, bahkan perlu puluhan aturan baru.
Kompleksitas lainnya, soal amar putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat telah membatalkan kebijakan tarif global Trump.
Berpihak pada Agresor
Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof. Dr. M. Baiquni, M.A. menyatakan menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada aggrssor.
Itu, menurutnya, sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan ART yang merugikan kedaulatan Republik Indonesia.
“Sekaligus menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi perjanjian ART,” katanya dalam pernyataan sikap di Balairung UGM, Senin (2/3).
Pihaknya juga meminta Kementerian Luar Negeri membantu pemerintah melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden sebagai pelanggar konstitusi dan Undang-undang.
Menurutnya, penandatangan tidak berdasarkan konsultasi yang menyertakan DPR dan pengesahan UU sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK No 13/PUUXVI/2018.
Pernyataan sikap menyebutkan, isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar bagi Amerika.
“Sementara dan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia.”
Perlu sumber daya besar, baik finansial, waktu, maupun tenaga untuk amandemen puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres hingga Permen guna menyusun puluhan aturan baru.
“Konsekuensi lainnya dari ART, menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang,” ungkapnya.
Mereka juga mengkritisi berbagai klausul yang berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang berpolitik luar negeri bebas dan aktif.
Menurutnya, isi perjanjian mengandung kewajiban kepatuhan kebijakan di masa datang, meski kebijakan belum ada, penentuan kebijakan secara unilateral oleh Amerika, dan transmisi kebijakan Amerika kepada Indonesia terhadap negara ketiga.
“Karena itu, perlu kajian saksama dan berbasis pada evidence-based policy terkait butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia,” katanya.

