BANDUNG, INIKAMPUS – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV, Dr. Lukman, S.T., M.Hum. meminta seluruh pimpinan perguruan tinggi swasta di Jawa Barat dan Banten segera mengevaluasi data mahasiswa berstatus nonaktif.
Langkah itu bertujuan menjaga akurasi data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sekaligus memastikan keberlangsungan studi mahasiswa.
Berdasarkan pemantauan LLDikti Wilayah IV, jumlah mahasiswa nonaktif terus menurun dalam beberapa bulan terakhir.
Per 1 Maret 2026, PDDikti mencatat 160.509 mahasiswa berstatus nonaktif. Selanjutnya, per 29 Juni 2026, jumlah tersebut turun menjadi 127.206 mahasiswa.
Meski demikian, LLDikti menilai angka tersebut masih memerlukan perhatian serius dari setiap perguruan tinggi swasta.
Temukan Mahasiswa Aktif dengan Riwayat Bermasalah
Melalui surat kepada pimpinan PTS, Lukman meminta kampus menindaklanjuti data mahasiswa nonaktif sesuai lampiran yang disampaikan.
Selain itu, ia meminta setiap perguruan tinggi mengevaluasi mahasiswa yang kini berstatus aktif, tetapi memiliki riwayat kuliah nonaktif.
“Kami mohon kepada Saudara untuk melakukan evaluasi kembali terhadap mahasiswa yang saat ini berstatus aktif namun memiliki riwayat status kuliah nonaktif, dengan mempertimbangkan masa studi yang bersangkutan,” kata Lukman dalam surat tersebut.
Menurutnya, evaluasi penting karena LLDikti menemukan sejumlah kejanggalan pada data PDDikti.
“Kami menemukan data di PDDikti mengenai mahasiswa yang saat ini berstatus aktif, namun memiliki riwayat status kuliah nonaktif, baru menempuh sejumlah kecil SKS, dan IPK di bawah satu sementara masa studinya hampir berakhir,” ujar Lukman.
Laporan Ditunggu Hingga 30 Juli
Selanjutnya, LLDikti Wilayah IV meminta seluruh PTS menyampaikan hasil evaluasi paling lambat 30 Juli 2026.
Laporan tersebut harus memuat kondisi sebelum dan sesudah evaluasi sehingga LLDikti dapat menilai tindak lanjut setiap perguruan tinggi.
Lukman menegaskan, evaluasi tidak hanya bertujuan memperbaiki kualitas data PDDikti.
Menurutnya, langkah itu juga membantu kampus menjaga mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi serta memastikan mahasiswa memperoleh kepastian terhadap status studinya sebelum masa studi berakhir.

