SEMARANG, INIKAMPUS – Di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, dosen aparatur sipil negara (ASN) dan jaksa sama-sama mendapatkan tunjangan fungsional.
Meski sama-sama ASN, besaran tunjangan fungsional keduanya tidak sama.
Akun Instagram masprof.cahyadi mengunggah perbandingan keduanya dalam sebuah tabel.
Mendasarkan pada Perpres No. 65 Tahun 2007, tunjangan funsional untuk jabatan terendah dosen, yakni asisten ahli, sebesar Rp375.000.
Sebaliknya, jaksa dengan jabatan yang setara dengan dosen asisten ahli, yakni pratama, tunjangan fungsionalnya berdasarkan Perpres No. 117 Tahun 2014, Rp3.600.000.
Tunjangan dosen dengan jabatan lektor Rp700.00, sedangkan jaksa dengan jabatan fungsional muda Rp4.200.000.
Dosen lektor kepala memperoleh tunjangan jabatan Rp900.000, sedangkan jaksa madya Rp6.000.000.
Dosen bergelar profesor mendapat tunjangan jabatan Rp1.350.000, sedangkan jaksa utama Rp7.000.000 – Rp10.000.000.
“Kalau yang ini memang bukan untuk dibandingkan, bagaikan bumi dan langit. Sekadar untuk pengetahuan saja ya,” tulis pemilik akun tersebut, Prof. Muhammad Cahyadi.
Prof. Muhammad Cahyadi yang diketahui sebagai Guru Besar Fakultas Peternakan UNS itu juga berkomentar atas perbandingan itu.
“Intinya, kalau mau dapat tunjangan yang memadai jadilah aparat penegak hukum,” tulisnya yang disertai dengan tanda emotion mulut terbuka ditutupi telapak tangan.
Beberapa pengguna IG juga merespons unggahan tersebut dengan berkomentar.
“Perpres 2007 ya, Prof. Kala itu harga emas Rp200 ribuan. Sekarang harga emas sudah naik 10x lipat, tapi tunjangan fungsional dosennya masih di situ aja,” tulis pemilik akun @theadnanview.

