YOGYAKARTA – Tak semua pasangan suami istri merayakan 25 tahun pernikahan dengan cara yang sama.
Bagi Prof. Andy Omara, Ph.D., dan Prof. Herliana, Ph.D., hari istimewa itu menjadi makin bermakna, karena keduanya dikukuhkan sebagai guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada hari yang sama, Selasa (13/10).
“Pengukuhan guru besar ini terasa lebih istimewa karena pada hari ini 25 tahun yang lalu kami melaksanakan pernikahan,” ungkap Andy dalam pidato pengukuhannya.
Di balik pencapaian akademik, tersimpan kisah tentang dua orang yang bukan hanya berbagi kehidupan rumah tangga, tetapi juga perjalanan menuntut ilmu dan membangun karier.
Andy menyampaikan terima kasih kepada sang istri atas dukungan yang mengiringi perjalanan hidupnya.
Herliana pun menyebut suaminya sebagai imam keluarga, teman berjuang, sekaligus pendukung terbaik yang memberinya ruang untuk tumbuh dan mengembangkan karier.
“Cinta berarti memilih untuk tetap berjalan bersama. Kadang saling menunggu, terus saling menguatkan dan selalu mengingatkan bahwa setiap langkah sekecil apa pun, tetap membawa kita lebih dekat pada tujuan,” tutur Herliana.
Di ruang akademik, keduanya menempuh jalur keilmuan yang berbeda, tetapi saling melengkapi, terutama dalam menjawab persoalan hukum di sektor energi.
Dalam pidato berjudul “Menuju Indonesia sebagai Arbitration-Ready Jurisdiction: Penguatan Ekosistem Arbitrase Energi”, Herliana menyoroti pentingnya kesiapan Indonesia menangani sengketa proyek energi melalui arbitrase.
Investasi besar, teknologi kompleks, dan keterlibatan banyak pihak membuat sengketa sektor ini membutuhkan mekanisme penyelesaian yang andal.
Menurutnya, Indonesia perlu membangun kepercayaan melalui konsistensi penegakan hukum, keahlian khusus, prosedur yang tepat, dan kelembagaan yang kuat agar penyelesaian sengketa tidak selalu bergantung pada forum di luar negeri.
Sementara itu, Andy melalui pidato “Strategi Yudisial dalam Menentukan Batas Konstitusional Undang-Undang Bidang Energi” membahas peran Mahkamah Konstitusi dalam memastikan kebijakan energi tetap sejalan dengan konstitusi, termasuk prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dua kajian tersebut memperlihatkan bahwa tata kelola energi membutuhkan kepastian penyelesaian sengketa sekaligus jaminan konstitusional agar pengelolaan sumber daya alam tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., menyebut Andy dan Herliana sebagai bagian dari 548 guru besar aktif UGM.
Keduanya juga termasuk di antara 21 guru besar aktif FH UGM dari total 32 guru besar yang dimiliki fakultas tersebut.
Bagi Andy dan Herliana, pengukuhan ini bukan sekadar pencapaian akademik.
Bertepatan dengan perak pernikahan mereka, gelar profesor menjadi penanda perjalanan panjang yang dibangun melalui ilmu, pengabdian, dan komitmen untuk terus melangkah bersama.
