Berikut persyaratan pendaftaran PTP KIP Kuliah Kemenag 2025:
Persyaratan pendaftaran PTP KIP Kuliah Kemenag 2025 adalah sebagai berikut:
- Surat Kesanggupan dan Komitmen menjadi PTP KIP Kuliah ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi
- Surat Pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisili tanpa izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi
- Profil Singkat Perguruan Tinggi yang memuat daftar prodi dan akreditasinya serta jumlah mahasiswa dan dosen dalam 2 tahun terakhir
- Fotokopi SK Pendirian Perguruan Tinggi
- Fotokopi SK Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi/Jurusan dari BANPT
- Surat Rekomendasi dari Kopertais dan Pimpinan Unit Eselon 1 bagi Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha.
Tahapan penetapan PTP KIP Kuliah
- Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS): 21 Juli – 10 Agustus 2025
- Seleksi dan Verifikasi Berkas Usulan PTKS:11-14 Agustus 2025
- Penetapan PTKS KIP Kuliah: 15-17 Agustus 2025
- Pengumuman PTKS dan Kuota PTP KIP Kuliah: 18 Agustus 2025.
Setelah seleksi PTP, kemudian akan berlanjut dengan perekrutan mahasiswa penerima pada masing-masing PTKS dan PTKIN, sekitar bulan Agustus-September 2025.
Informasi lebih lanjut pembukaan PTP Kuliah, silakan akses melalui laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home. (*)
1 2

