Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mendukung penyetaraan dan pengintegrasian S1 kependidikan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Mendikdasmen mengungkapkan dukungannya itu di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (28/7/2025).
Meski demikian, untuk pengintegrasian itu, menurut Menteri, perlu adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Seandainya (pengintegrasian) itu dilakukan, saya kira itu bagus untuk memperkuat guru sebagai profesi dan penguatan guru sebagai profesi profesional,” katanya.
Sejauh ini, menurut Menteri, sudah ada Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidik (LPTK) yang mengajukan revisi terhadap perundang-undangan itu ke DPR.
Mu’ti berpandangan, mahasiswa program studi S1 kependidikan sudah semestinya memiliki jiwa dan kompetensi keguruan, sehingga sudah sepatutnya disetarakan dengan PPG.
“Memang sudah harus menjiwai dari sejak mereka belajar di perguruan tinggi dan itu dalam konteks luas itu akan lebih efisien karena tidak perlu ada PPG,” ujarnya.
Bila sudah disetarakan dengan PPG, kata Mu’ti, saat perekrutan guru akan ada lagi PPG dan menghemat banyak anggaran negara.
“Efisiensi anggarannya luar biasa dan penguatan profesi guru juga akan lebih baik,” tandas Menteri Mu’ti.
Kajian Sebelumnya
Pemerintah sebelumnya telah mengkaji kemungkinan integrasi program PPG dengan S1 kependidikan.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani pernah mengungkapkan hal.
“Ikhwal integrasi PPG dengan pendidikan S1 kependidikan, sudah kami lakukan kajian,” kata Nunuk saat rapat dengan Komisi X DPR, 23 Juli 2025.
Namun, dia juga mengatakan,hasil kajian akan diserahkan kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk pembahasan implementasinya.

