YOGYAKATA, INIKAMPUS – Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengumumkan seleksi penerimaan dosen Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) tahun 2025.
Rektor UNY, Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., mengumumkan formasi dan syarat pendaftarannya pada Senin, 1 Juli 2025.
Rekrutmen ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah fakultas.
Fakultas Ilmu Pendidikan, misalnya, membutuhkan lulusan S2 Bimbingan dan Konseling (1 orang), S3 Teknologi Pendidikan/S3 Teknologi Pembelajaran (1), S2 Teknologi Pembelajaran (1), S3/S2 Pendidikan Dasar (1), dan S2 Pendidikan Dasar (1 orang).
Hampir semua formasi dengan syarat tambahan sedang menyelesaikan S3.
Informasi lebih lanjut mengenai formasi fakultas lainnya dapat dicek pada https://uny.ac.id/id/pengumuman/seleksi-penerimaan-dosen-ptnbh-universitas-negeri-yogyakarta-tahun-2025%20.
Pendaftaran secara daring pada 2-4 Juli 2025, dengan mengisi formulir pada laman resmi berikut http://rekrutmen.uny.ac.id/.
Calon pelamar wajib mengisi formulir lengkap dan mengunggah berkas sebagaimana pada pada laman tersebut.
Pendaftar harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa bergabung sebagai pengajar di universitas jelmaan IKIP Yogyakarta ini.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Batas usia maksimal 45 tahun 0 bulan 0 hari per 1 Juli 2025;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota TNI, atau Anggota POLRI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
Persyaratan Khusus
- Pelamar berasal dari Program Studi dan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan status terakreditasi minimal B/Baik Sekali atau perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Kementerian yang berwenang;
- IPK minimal S-2 = 3,00; dan S-3 = 3,25;
- Memiliki keahlian khusus sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Program Studi;
- Jika sedang S-3 tidak berstatus Tugas Belajar/Ikatan Dinas. (*)
