JAKARTA, INIKAMPUS – Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Tatacipta Dirgantara, mengusulkan perubahan mekanisme Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Ia menyampaikan usulan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI, Rabu (24/6/2026).
Tatacipta mengusulkan agar peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) mengetahui nilai lebih dahulu sebelum memilih perguruan tinggi. Menurutnya, sistem itu telah diterapkan di sejumlah negara maju.
“Di negara-negara yang maju itu sistemnya seperti itu. Dia tes, dapat nilainya, kemudian dia tahu dia bisa diterima di mana,” kata Tatacipta.
Ia menilai mekanisme tersebut membantu peserta menyusun pilihan kampus secara lebih rasional. Selain itu, peserta dapat menyesuaikan pilihannya dengan peluang berdasarkan nilai yang diperoleh.
Tatacipta mencontohkan sistem penerimaan di Amerika Serikat dan Inggris.
Menurutnya, perguruan tinggi di kedua negara menggunakan nilai tes serta ambang batas penerimaan sebagai acuan seleksi.
“Universitas itu sudah punya passing grade. Kemudian tinggal di-ranking yang melewati passing grade tersebut,” ujarnya.
Usul UTBK Juga untuk Swasta
Selanjutnya, Tatacipta mengusulkan penyelarasan jadwal seleksi nasional dan seleksi mandiri. Ia juga mendorong pemanfaatan nilai UTBK oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta.
“Pelaksanaan seleksi nasional dan mandiri itu diselaraskan kalendernya,” katanya.
Sementara itu, Komisi X DPR RI tengah mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.
DPR menilai penyelenggaraan SNPMB perlu lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Komisi X juga membentuk Panitia Kerja Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru untuk menata mekanisme seleksi nasional.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti berbagai masukan yang muncul dalam pembahasan bersama DPR. Menurutnya, kementerian akan membahas usulan tersebut bersama tim penyelenggara SNPMB sebelum menetapkan kebijakan baru.

