JAKARTA, INIKAMPUS – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meminta seluruh perguruan tinggi menunda pengangkatan profesor kehormatan.
Kebijakan itu berlaku hingga pemerintah menerbitkan regulasi teknis baru.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyampaikan arahan itu melalui surat kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi dan Kepala LLDikti Wilayah I–XVII.
Surat bertanggal 30 Juni 2026 tersebut merespons terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi menjelaskan, regulasi baru tidak lagi mengatur pengangkatan profesor kehormatan.
Karena itu, perguruan tinggi belum memiliki dasar hukum untuk menetapkan profesor kehormatan baru.
“Permendiktisaintek 52/2025 tidak mengatur mengenai pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor,” tulis Khairul Munadi dalam surat tersebut.
Harus Menunggu Aturan Teknis
Selanjutnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menegaskan, perguruan tinggi belum boleh mengangkat profesor kehormatan.
Larangan itu berlaku sampai pemerintah menerbitkan regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan.
“Selama regulasi teknis belum ada, perguruan tinggi tidak boleh melakukan pengangkatan profesor kehormatan,” tegas Khairul Munadi.
Meski demikian, pemerintah tetap mengakui jabatan profesor kehormatan yang telah diberikan sebelumnya.
Pengakuan itu berlaku hingga masa jabatan berakhir sesuai keputusan pengangkatan masing-masing.
“Masa jabatan bagi seseorang yang telah memperoleh jabatan profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya masa jabatan,” tulis Ditjen Dikti mengutip Pasal 66 huruf b Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.
Berlaku untuk Semua Perguruan Tinggi
Kebijakan tersebut berlaku bagi semua perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta.
Selain itu, arahan juga ditujukan kepada seluruh Kepala LLDikti Wilayah I hingga XVII agar melakukan pembinaan sesuai ketentuan baru.
Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 sendiri mulai berlaku sejak 24 Desember 2025.
Namun, aturan itu tidak lagi memuat mekanisme pengangkatan profesor kehormatan sehingga memunculkan kebutuhan penyusunan regulasi teknis baru.
Kampus Pernah Anugerahkan Profesor Kehormatan
Sebelum kebijakan tersebut terbit, sejumlah perguruan tinggi di Indonesia memberikan gelar profesor kehormatan kepada tokoh nasional berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu.
Salah satu yang terbaru ialah Universitas Nasional (UNAS).
Kampus tersebut mengukuhkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebagai Profesor Kehormatan pada Februari 2026.
Rektor UNAS menyatakan penganugerahan itu mempertimbangkan rekam jejak akademik, karya intelektual, serta kontribusi kebudayaan penerima.
Sebelumnya, sejumlah kampus menganugerahkan profesor kehormatan kepada tokoh karena menilainya memiliki kontribusi luar biasa pada bidang tertentu.
Kebijakan terbaru Kemdiktisaintek kini menghentikan sementara proses pengangkatan baru sampai pemerintah menetapkan aturan teknis yang mengatur mekanisme, syarat, dan tata cara pemberian jabatan tersebut.
