Close Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Agenda
  • Opini
  • Riset
  • Prestasi
  • Beasiswa
  • Profil
  • Insiprasi
  • iniKids
What's Hot

Kemdiktisaintek Minta Kampus Tunda Pengangkatan Profesor Kehormatan

12 Juli 2026

FH Unnes Perkuat Kapasitas Pengurus BUMDes Jetis lewat Capacity Building

10 Juli 2026

Ini Perguruan Tinggi di Salatiga dan Alasannya Kuliah di Sana

6 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Beranda | Tentang Kami |  Redaksi |  Pedoman Media Siber |  Kebijakan Privasi  | Iklan dan Kerja Sama |  Layanan | Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
iniKampusiniKampus
  • Beranda
  • Berita
  • Agenda
  • Opini
  • Riset
  • Prestasi
  • Beasiswa
  • Profil
  • Insiprasi
  • iniKids
Donasi
iniKampusiniKampus
Beranda » Kemdiktisaintek Minta Kampus Tunda Pengangkatan Profesor Kehormatan
Berita

Kemdiktisaintek Minta Kampus Tunda Pengangkatan Profesor Kehormatan

Aksa Atyasa Kesawa BumiBy Aksa Atyasa Kesawa Bumi12 Juli 2026Updated:12 Juli 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email LinkedIn Pinterest Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link LinkedIn Pinterest

JAKARTA, INIKAMPUS – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meminta seluruh perguruan tinggi menunda pengangkatan profesor kehormatan.

Kebijakan itu berlaku hingga pemerintah menerbitkan regulasi teknis baru.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyampaikan arahan itu melalui surat kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi dan Kepala LLDikti Wilayah I–XVII.

Surat bertanggal 30 Juni 2026 tersebut merespons terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi menjelaskan, regulasi baru tidak lagi mengatur pengangkatan profesor kehormatan.

Karena itu, perguruan tinggi belum memiliki dasar hukum untuk menetapkan profesor kehormatan baru.

“Permendiktisaintek 52/2025 tidak mengatur mengenai pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor,” tulis Khairul Munadi dalam surat tersebut.

Harus Menunggu Aturan Teknis

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menegaskan, perguruan tinggi belum boleh mengangkat profesor kehormatan.

Larangan itu berlaku sampai pemerintah menerbitkan regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan.

“Selama regulasi teknis belum ada, perguruan tinggi tidak boleh melakukan pengangkatan profesor kehormatan,” tegas Khairul Munadi.

Meski demikian, pemerintah tetap mengakui jabatan profesor kehormatan yang telah diberikan sebelumnya.

Pengakuan itu berlaku hingga masa jabatan berakhir sesuai keputusan pengangkatan masing-masing.

“Masa jabatan bagi seseorang yang telah memperoleh jabatan profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya masa jabatan,” tulis Ditjen Dikti mengutip Pasal 66 huruf b Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.

Berlaku untuk Semua Perguruan Tinggi

Kebijakan tersebut berlaku bagi semua perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Selain itu, arahan juga ditujukan kepada seluruh Kepala LLDikti Wilayah I hingga XVII agar melakukan pembinaan sesuai ketentuan baru.

Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 sendiri mulai berlaku sejak 24 Desember 2025.

Namun, aturan itu tidak lagi memuat mekanisme pengangkatan profesor kehormatan sehingga memunculkan kebutuhan penyusunan regulasi teknis baru.

Kampus Pernah Anugerahkan Profesor Kehormatan

Sebelum kebijakan tersebut terbit, sejumlah perguruan tinggi di Indonesia memberikan gelar profesor kehormatan kepada tokoh nasional berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu.

Salah satu yang terbaru ialah Universitas Nasional (UNAS).

Kampus tersebut mengukuhkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebagai Profesor Kehormatan pada Februari 2026.

Rektor UNAS menyatakan penganugerahan itu mempertimbangkan rekam jejak akademik, karya intelektual, serta kontribusi kebudayaan penerima.

Sebelumnya, sejumlah kampus menganugerahkan profesor kehormatan kepada tokoh karena menilainya memiliki kontribusi luar biasa pada bidang tertentu.

Kebijakan terbaru Kemdiktisaintek kini menghentikan sementara proses pengangkatan baru sampai pemerintah menetapkan aturan teknis yang mengatur mekanisme, syarat, dan tata cara pemberian jabatan tersebut.

kebijakan Dikti Khairul Munadi profesor kehormatan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Email Threads Copy Link

Konten Terkait

FH Unnes Perkuat Kapasitas Pengurus BUMDes Jetis lewat Capacity Building

10 Juli 2026

Ini Perguruan Tinggi di Salatiga dan Alasannya Kuliah di Sana

6 Juli 2026

Perpusnas Perbarui Layanan ISBN, Penerbit Kampus Kini Bisa Terbitkan Karya Kreatif

4 Juli 2026

127.206 Mahasiswa PTS Jabar-Banten Berstatus Nonaktif, LLDikti IV Minta Kampus Segera Evaluasi

4 Juli 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Konten Terbaru

Kemdiktisaintek Minta Kampus Tunda Pengangkatan Profesor Kehormatan

12 Juli 2026

FH Unnes Perkuat Kapasitas Pengurus BUMDes Jetis lewat Capacity Building

10 Juli 2026

Ini Perguruan Tinggi di Salatiga dan Alasannya Kuliah di Sana

6 Juli 2026

Perpusnas Perbarui Layanan ISBN, Penerbit Kampus Kini Bisa Terbitkan Karya Kreatif

4 Juli 2026

127.206 Mahasiswa PTS Jabar-Banten Berstatus Nonaktif, LLDikti IV Minta Kampus Segera Evaluasi

4 Juli 2026

Langganan Informasi Terbaru

Dapatkan berita pendidikan terbaru dari Inikampus seputar pendidikan, beasiswa, dll

IniKampus adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar dunia pendidikan tinggi di Indonesia dan mancanegara. Kami hadir untuk menjadi referensi terpercaya bagi mahasiswa, dosen, akademisi, serta masyarakat umum yang peduli terhadap perkembangan sektor pendidikan.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube

Kemdiktisaintek Minta Kampus Tunda Pengangkatan Profesor Kehormatan

12 Juli 2026

FH Unnes Perkuat Kapasitas Pengurus BUMDes Jetis lewat Capacity Building

10 Juli 2026

Ini Perguruan Tinggi di Salatiga dan Alasannya Kuliah di Sana

6 Juli 2026

Langganan Informasi Terbaru

Dapatkan berita pendidikan terbaru dari Inikampus seputar pendidikan, beasiswa, dll

© 2026 IniKampus. Designed by Inikampus.
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Panduan Kolumnis
  • Kebijakan Privasi
  • Iklan
  • Layanan
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.