Persyaratan Peserta
- Guru PAUD dan PNF yang masih aktif (memiliki pengalaman mengajar minimal satu tahun di satuan PAUD);
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketentuan Karya Lagu
- Lagu merupakan karya orisinal (karya sendiri, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba lain yang serupa) dikuatkan dengan menandatangani surat pernyataan tentang keaslian lagu di atas meterai Rp10.000;
- Pemenang 3 besar Kicau 2024 tidak boleh mengikuti lomba lagi;
- Durasi lagu maksimal 2 menit;
- Lagu tidak lebih dari 16 birama (boleh mengulang melodi dengan lirik yang berbeda);
- Melodi lagu harus sesuai dengan wilayah suara anak;
- Lirik lagu sesuai dengan tema dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Menggunakan kata-kata positif, mudah dimengerti, dan memiliki pesan moral bagi anak usia dini;
- Wajib mengirimkan partitur lagu dalam bentuk notasi balok atau notasi angka (dokumen .pdf) dan rekaman lagu dalam bentuk audio (format .mp3) dengan kualitas audio yang baik;
- Musik pengiring lagu dapat menggunakan instrumen musik apa pun;
- Peserta hanya boleh mengirimkan satu lagu untuk lomba ini;
- Hasil Karya Cipta Lagu Pembelajaran Anak Usia Dini (Kicau) yang masuk 20 besar akan menjadi hak milik Kemendikdasmen. Selanjutnya, Kemendikdasmen akan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada instansi berwenang dengan tetap menyertakan nama peserta sebagai pencipta/penulis lagu;
- Peserta yang masuk 10 besar menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Kepemilikan Lagu;
- Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

