JAKARTA, INIKAMPUS – Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan membuka penerimaan proposal Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) 2025.
Usulan dana ke DPPM maksimal Rp 80 juta per program.
“Program ini dirancang sebagai wahana kolaboratif yang menjembatani dunia akademik, komunitas seni, dan masyarakat luas,” kata Fauzan Adziman, Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek dalam pengantarnya, di Jakarta 3 September 2025.
Dengan demikian, lanjut dia, seni Nusantara tidak hanya lestari, tetapi juga berkembang sebagai ruang ekspresi kreatif yang daptif dan relevan dengan kebutuhan zaman.
PISN merupakan skema pengabdian kepada masyarakat melalui kolaborasi multipihak yang melibatkan tim pelaksana, mitra sasaran, dan mitra pemerintah desa (desa, kelurahan, desa adat, atau sejenisnya).
Kegiatan bersifat tahun tunggal dengan durasi pelaksanaan enam bulan.
Setiap dosen hanya boleh mengajukan usulan satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota dalam tahun berjalan.
Anggaran yang diinvestasikan kepada mitra sasaran minimal 50% total anggaran yang diajukan dalam bentuk belanja berbagai komponen pendukung untuk pengembangan dan inovasi seni.
Inovasi bidang seni yang diusulkan harus telah sesuai dengan kebutuhan dan disepakati oleh pengguna atau masyarakat.
Tim pelaksana melakukan kunjungan ke lokasi mitra sasaran dalam rangka pelatihan, penyuluhan, pengembangan inovasi, atau pendampingan minimal tiga kali selama masa kegiatan.
Selain itu, tim melibatkan tiga mahasiswa serta wajib melampirkan dokumen orisinalitas usulan.
Program juga mendukung pencapaian SDG’s minimal pada dua indikator sesuai dengan bit.ly/PISNLampiran2_IndikatorSDGs.
Selain itu, pelaksanaan program mendukung keterwujudan Astacita sebagai landasan untuk mencapai visi “Bersama Menuju Indonesia Emas 2045” sesuai dengan bit.ly/PISNLampiran3_IndikatorAstaCita.
Pengusulan Proposal
Pengusulan proposal mengikuti Panduan Program Inovasi Nusantara (PISN) yang diunggah melalui laman BIMA.
Ketentuan penerimaan proposal sebagai berikut:
- Proposal dapat di-submit oleh pengusul yang sesuai dengan kriteria mulai tanggal 2 September sampai dengan 16 September 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
- Proposal yang telah di-submit wajib dicek kelengkapan administrasinya oleh Ketua LP/LPM/LPPM sebelum dilakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat 17 September 2025 pukul 23:59 WIB.
- Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
- Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM, pengusulnya dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
- Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang akan diverifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
- Proposal PISN yang lolos seleksi administrasi serta memenuhi kriteria penilaian substansi akan ditetapkan sebagai penerima pendanaan.

