Syarat:
- Surat permohonan
- Surat rekomendasi kecamatan setempat
- Struktur/daftar nama pengurus yayasan dilampiri akta notaris pendirian
- Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan atau sewa jangka waktu sekurangnya 5 tahun
- Daftar dan fotokopi ijazah tertinggi pengurus sekolah
- Pernyataan melaksanakan kurikulum yang berlaku
- Pernyataan membayar upah/gaji guru/karyawan sesuai dengan UMR
- Program kerja jangka pendek-menengah-panjang
- Peta lokasi Lembaga
- Surat Pernyataan dari yayasan pengampu
- Dokumentasi KBM dan studi kelayakan (berisi latar belakang/tujuan sekolah, spesifikasi bangunan, lokasi dan dukungan masyarakat, sumber peserta didik, fasilitas penunjang pendidikan)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan proposal ke Subag Umum dan Kepegawaian
- Proposal masuk akan dikaji sesuai dengan persyaratan
- Persyaratan proposal lengkap akan divisitasi oleh tim dari Dinas Pendidikan Kota Semarang
- Hasil pleno jika pemohon sudah memenuhi syarat, akan dilaporkan/diusulkan kepada Kepala Dinas untuk diterbitkan Surat Keputusan Izin Pendirian/Operasional Sekolah
Sebagai catatan, waktu penyelesaian selama 50 hari kerja.
Selain itu, dalam pengurusan tiadak ada biaya, tarif, atau pungut biaya apa pun.
Alamat aaduan layanan dapat melalui twitter @disdik_kotasmg, instagram disdik_kotasmg, Facebook PPID Disdik Kota Semarang, atau telepon 024-8412180.
1 2

