SEMARANG, INIKAMPUS– Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI menggelar Pendampingan Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Rabu (15/7).
Kegiatan berlangsung di Gedung A Kantor LLDIKTI Wilayah VI, Semarang dan secara daring dengan 180 peserta .
Mereka berasal dari tim pengelola RPL perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah.
Lewat kegiatan ini, LLDikti hendak memperkuat mutu penyelenggaraan RPL sehingga kian memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi tanpa menurunkan standar akademik.
Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., menyampaikan perkembangan RPL menunjukkan tren positif.
Ia menjelaskan, jumlah penyelenggara RPL terus meningkat. Pada 2022, hanya 33 perguruan tinggi menyelenggarakan RPL.
Kini jumlahnya mencapai 98 perguruan tinggi dari total 213 perguruan tinggi swasta.
“RPL merupakan kebijakan yang sangat strategis karena memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat,” kata Aisyah.
Namun, ia mengingatkan perguruan tinggi agar tidak menjadikan RPL sebagai jalan pintas meraih kelulusan.
“Kita harus menjaga mutu asesmennya, objektivitasnya, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan,” tegasnya.
Jaga Integritas Proses Akademik
Selanjutnya, Aisyah menilai kualitas RPL bergantung pada asesmen yang akurat. Selain itu, kompetensi asesor dan kelengkapan dokumentasi juga menentukan keberhasilan program.
Menurutnya, perguruan tinggi perlu mengevaluasi proses yang telah berjalan. Dengan demikian, RPL mampu memperluas akses pendidikan sekaligus menjaga mutu lulusan.
Pada sesi utama, Hudiyo Firmanto, Ph.D., dosen Teknik Mesin Universitas Surabaya sekaligus anggota Tim Kerja Rekognisi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, memaparkan kebijakan terbaru RPL.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Kepdirjen Dikti Nomor 112/B/KPT/2025.
Hudiyo mengatakan, RPL mengakui capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja.
“Esensi RPL adalah memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi melalui pengakuan kompetensi yang telah dimiliki,” ujarnya.
Ia menandaskan, kualitas lulusan harus tetap sama.
“Tantangan terbesar kita adalah menjaga keutuhan sistem, menjaga marwah perguruan tinggi, serta memastikan seluruh proses berlangsung secara akuntabel,” katanya.
Selain membahas kebijakan, narasumber juga mengulas proses asesmen dan pelaporan melalui SIERRA serta PDDIKTI.
Hartoto, S.Pd., M.Pd. dan Dr. Fifti Istiklaili, S.KM., M.Kes. memandu pembahasan teknis tersebut.
Keduanya menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam penilaian, validitas dokumen, serta penjaminan mutu penyelenggaraan RPL.
