SEMARANG, INIKAMPUS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bukan hanya untuk karyawan swasta atau pekerja yang telah menjadi karyawan tetap dan kontrak.
Ternyata, mahasiswa yang menjadi peserta magang dan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dapat memperoleh BPJS Ketenagakerjaan juga.
Hal itu tertuang dalam Pasal 35 Ayat 1 Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.
“Peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.”
Tim FT UNS Solo Juara Favorit International Paper Innovation Contest di Undip
Ini 10 Kampus Negeri Paling Top di Indonesia versi QS WUR 2026, UI di Puncak
Akan tetapi, anak magang hanya berhak mendapatkan dua program jaminan sosial.
Pertama, jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Kedua, jaminan kematian (JKM).
Keduanya memiliki besaran iuran sebesar 1 persen dari penghasilan dengan nominal Rp 10.000-Rp 207.000 per bulan.
Mahasiswa yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga memiliki hak untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

