Beberapa bulan lalu, tepatnya pada Februari 2025, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelindungan kepada seluruh mahasiswanya yang menjadi peserta KKN.
Berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, setiap instansi harus memberikan hak perlindungan pekerja yang setara pada setiap pekerjanya.
Walaupun tidak terikat dalam waktu yang lama, risiko atau kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi.
Datangi kantor BPJS
BPJS Ketenagakerjaan mengelompokkan penerima dalam dua kategori, yaitu bukan penerima upah (BPU) dan penerima upah (PU).
Pengelompokan keduanya berdasarkan jenis pekerjaan.
PU untuk aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, dan karyawan BUMN.
Adapun BPU untuk pemilik usaha, seniman, dokter, freelancer, dan pekerja sektor informal lainnya.
Oleh karena itu, mahasiswa yang sudah memiliki penghasilan, tapi tidak terikat oleh instansi, bisa mendaftarkan diri secara mandiri juga.
Mahasiswa yang hendak mendaftarkan diri secara mandiri dapat mendatangi kanal fisik di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti arahan petugas.
Mendaftar secara daring
Namun, jika ingin mendaftar secara daring, berikut langkah dan ketentuannya:
Mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)

