INIKAMPUS – Apakah sebuah perguruan tinggi bisa dibubarkan atau dicabut izinnya? Tentu saja bisa.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 mengatur hal itu.
Permen ini memang mengatur tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta.
Pasal 19 ayat (1) menyebutkan, “Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS dilakukan oleh Menteri.”
Selanjutnya, ayat (2) pada pasal itu juga menyebutkan “Apabila Menteri mencabut izin PTS, Badan Penyelenggara wajib membubarkan PTS yang dikelolanya.”
Pembubaran PTN
Pemerintah juga dapat membubarkan PTN sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Alasannya bisa salah satu atau lebih dari ini.
Pertama, PTN dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Kedua, perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau peraturan perundang-undangan.
Ketiga, tidak lagi memenuhi syarat pendirian.
Keempat, dikenai Sanksi Administratif berat.
Pencabutan Izin PTS
Sebagai pemberi izin pendirian, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin perguruan tinggi.
Mengapa sebuah perguruan tinggi swasta sampai mengalami pencabutan izin?
Terdapat beberapa alasan pencabutan izin PTS
Namun, satu alas an saja sebenarnya sudah cukup.
Pertama, PTS dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Kedua, perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau peraturan perundang-undangan. Ketiga, diusulkan oleh Badan Penyelenggara.
Keempat, pembubaran Badan Penyelenggara.
Kelima, tidak lagi memenuhi syarat pendirian.
Keenam, mendapatkan Sanksi Administratif berat.
Dalam pencabutan izin PTS, Menterilah yang melakukan petapan.
Selanjutnya, Badan Penyelenggara dari PTS harus menyelesaikan masalah akademik dan non-akademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin PTS, paling lama satu (satu) tahun sejak penetapan keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS.

