Close Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Agenda
  • Opini
  • Riset
  • Prestasi
  • Beasiswa
  • Profil
  • Insiprasi
  • iniKids
What's Hot

UNIMAR AMNI Semarang Cari Dosen Magister Transportasi Lulusan S3 Teknik Sipil

15 April 2026

Kemdiktisaintek Luncurkan Program Penguatan PTS 2026

14 April 2026

Siapkan Gugatan ke MK, Asosiasi Dosen Indonesia Desakkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMR

14 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Beranda | Tentang Kami |  Redaksi |  Pedoman Media Siber |  Kebijakan Privasi  | Iklan dan Kerja Sama |  Layanan | Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
iniKampusiniKampus
  • Beranda
  • Berita
  • Agenda
  • Opini
  • Riset
  • Prestasi
  • Beasiswa
  • Profil
  • Insiprasi
  • iniKids
Donasi
iniKampusiniKampus
Beranda » Perguruan Tinggi Bisa Dicabut Izinnya jika….
Berita

Perguruan Tinggi Bisa Dicabut Izinnya jika….

adminBy admin5 April 2026Updated:5 April 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email LinkedIn Pinterest Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link LinkedIn Pinterest

INIKAMPUS – Apakah sebuah perguruan tinggi bisa dibubarkan atau dicabut izinnya? Tentu saja bisa.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 mengatur hal itu.

Permen ini memang mengatur tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta.

Pasal 19 ayat (1) menyebutkan, “Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS dilakukan oleh Menteri.”

Selanjutnya, ayat (2) pada pasal itu juga menyebutkan “Apabila Menteri mencabut izin PTS, Badan Penyelenggara wajib membubarkan PTS yang dikelolanya.”

Pembubaran PTN

Pemerintah juga dapat membubarkan PTN sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Alasannya bisa salah satu atau lebih dari ini.

Pertama, PTN dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Kedua, perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau peraturan perundang-undangan.

Ketiga, tidak lagi memenuhi syarat pendirian.

Keempat, dikenai Sanksi Administratif berat.

Pencabutan Izin PTS

Sebagai pemberi izin pendirian, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk  mencabut izin perguruan tinggi.

Mengapa sebuah perguruan tinggi swasta sampai mengalami pencabutan izin?

Terdapat beberapa alasan pencabutan izin PTS

Namun, satu alas an saja sebenarnya sudah cukup.

Pertama, PTS dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Kedua, perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau peraturan perundang-undangan. Ketiga, diusulkan oleh Badan Penyelenggara.

Keempat, pembubaran Badan Penyelenggara.

Kelima, tidak lagi memenuhi syarat pendirian.

Keenam, mendapatkan Sanksi Administratif berat.

Dalam pencabutan izin PTS, Menterilah yang melakukan petapan.

Selanjutnya, Badan Penyelenggara dari PTS harus menyelesaikan masalah akademik dan non-akademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin PTS, paling lama satu (satu) tahun sejak penetapan keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS.

pembubaran PTN pencabutan izin PTS sanksi perguruan tinggi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Email Threads Copy Link

Konten Terkait

UNIMAR AMNI Semarang Cari Dosen Magister Transportasi Lulusan S3 Teknik Sipil

15 April 2026

Kemdiktisaintek Luncurkan Program Penguatan PTS 2026

14 April 2026

Siapkan Gugatan ke MK, Asosiasi Dosen Indonesia Desakkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMR

14 April 2026

Mendikdasmen dan Plt Bupati Resmikan Revitalisasi 90 Sekolah di Pati

13 April 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Konten Terbaru

UNIMAR AMNI Semarang Cari Dosen Magister Transportasi Lulusan S3 Teknik Sipil

15 April 2026

Kemdiktisaintek Luncurkan Program Penguatan PTS 2026

14 April 2026

Siapkan Gugatan ke MK, Asosiasi Dosen Indonesia Desakkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMR

14 April 2026

Mendikdasmen dan Plt Bupati Resmikan Revitalisasi 90 Sekolah di Pati

13 April 2026

Kemendikdasmen Longgarkan Dana BOSP 2026 untuk Jaga Layanan Pendidikan

12 April 2026

Langganan Informasi Terbaru

Dapatkan berita pendidikan terbaru dari Inikampus seputar pendidikan, beasiswa, dll

IniKampus adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar dunia pendidikan tinggi di Indonesia dan mancanegara. Kami hadir untuk menjadi referensi terpercaya bagi mahasiswa, dosen, akademisi, serta masyarakat umum yang peduli terhadap perkembangan sektor pendidikan.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube

UNIMAR AMNI Semarang Cari Dosen Magister Transportasi Lulusan S3 Teknik Sipil

15 April 2026

Kemdiktisaintek Luncurkan Program Penguatan PTS 2026

14 April 2026

Siapkan Gugatan ke MK, Asosiasi Dosen Indonesia Desakkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMR

14 April 2026

Langganan Informasi Terbaru

Dapatkan berita pendidikan terbaru dari Inikampus seputar pendidikan, beasiswa, dll

© 2026 IniKampus. Designed by Inikampus.
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Panduan Kolumnis
  • Kebijakan Privasi
  • Iklan
  • Layanan
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.