Selain itu, Aminudin meluruskan kesalahpahaman mengenai pemberian ISBN. Menurutnya, Perpusnas mengikuti ketentuan International ISBN Agency.
Karena itu, laporan penelitian, skripsi, tesis, disertasi, dan dokumen internal tidak memperoleh ISBN.
“Hasil penelitian akan diberikan ISBN ketika sudah diubah menjadi monograf,” tegas Aminudin.
Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Bibliografi dan Layanan ISBN-ISMN Ratna Gunarti memperkuat penjelasan tersebut.
Ia mengatakan, verifikasi ISBN hanya berlaku bagi terbitan yang dipublikasikan dan tersedia bagi masyarakat luas.
Sementara itu, Aminudin menegaskan ISBN bukan ukuran mutu sebuah karya.
“ISBN bukan ukuran kualitas suatu karya, melainkan identitas bagi terbitan yang dipublikasikan kepada masyarakat,” katanya.
Penerbit Kampus Lebih Fleksibel
Perpusnas juga mencabut pembatasan jenis terbitan bagi penerbit perguruan tinggi.
Kini, penerbit kampus dapat menerbitkan karya kreatif sepanjang memenuhi ketentuan penerbitan.
Selanjutnya, Perpusnas menyempurnakan mekanisme layanan ISBN. Pemohon tidak perlu mengulang antrean setelah melengkapi dokumen yang kurang.
Aminudin juga mengajak masyarakat aktif menyampaikan kendala selama proses pengajuan.
“Kalau memang ada kendala, sampaikan saja kepada kami. Jelaskan persoalannya secara lengkap,” ujarnya.
Di sisi lain, Analis Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Novita Putri Evayanti mengapresiasi forum tersebut.
Menurutnya, forum menghadirkan dialog terbuka antara penyelenggara layanan dan pengguna.
Sebagai tindak lanjut, Perpusnas menyepakati sejumlah rekomendasi. Rekomendasi itu meliputi penyederhanaan administrasi, pencabutan pembatasan penerbit kampus, penguatan serah simpan, dan integrasi data ISBN melalui API SINTA.
Perpusnas berharap pembaruan tersebut menghadirkan layanan ISBN yang lebih adaptif, akuntabel, dan mendukung pertumbuhan ekosistem penerbitan nasional.

