Rektor Undip, Prof Dr Suharnomo berterima kasih kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyambut baik kolaborasi ini dan mendukung Undip menuju World Class University.
“Di Undip ada sekira 300 mahasiswa internasional di tiap tahunnya.”
“Ada juga program double degree yang mewajibkan mahasiswa untuk menjalankan studi di Undip dan universitas mitra di luar negeri, sehingga dibutuhkan layanan imigrasi yang cepat dan aman.”
“Apresiasi luar biasa kami ucapkan atas perwujudan inisiatif Campus Immigration Point ini.”
“Semoga bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Kerja Sama Eazy Passport
Sebelumnya, Undip juga telah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melalui layanan “Eazy Passport”.
Layanan itu untuk mengakomodasi mobilitas civitas academica Undip dalam pembuatan paspor.
Undip juga mendapatkan penghargaan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas kontribusi perwujudan Campus Immigration Point at UNDIP, yang diberikan dalam momentum Tasyakuran Hari Bakti ke-1 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 pada 19 November 2025.
Undip Luncurkan Aplikasi Gentayu, Apa Manfaatnya?
Dalam laporannya, Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan menyebutkan, Campus Immigration Point at UNDIP menjembatani dunia imigrasi dan akademis, serta memperkuat kampus sebagai pusat inovasi.
“Di sini, setiap hari, kami menerima permohonan layanan imigrasi melalui aplikasi M-Paspor ataupun datang secara langsung.”
“Kami harapkan layanan publik ini mampu memberikan dedikasi, integritas, loyalitas, dan profesionalisme,” jelas Haryono.
Campus Immigration Point at UNDIP terletak di Muladi Dome Gedung Serba Guna Undip Lantai 1 dengan luas 256 meter persegi.
Buka Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00.
Beberapa layanannya adalah sebagai berikut.
- pembuatan dan penggantian paspor.
- foto paspor bagi WNI dan WNA.
- layanan izin dan dokumen WNA.
- layanan paspor rusak atau hilang.
- layanan edukasi dan informasi tentang keimigrasian.
- sosialisasi Tindakan Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (TPPO).
(*)
Sumber: Undip

