JAKARTA, INIKAMPUS – Pemerintah menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) susulan untuk jenjang SMA pada 17–23 November 2025.
Kepala BSKAP Toni Toharudin mengungkapkan, ujian susulan menjadi kesempatan bagi siswa yang berhalangan hadir saat jadwal utama.
“Proses ujian susulan berlangsung 17 November sampai 23 November,” ujar Toni di Jakarta, akhir pekan lalu.
Syarat Mengikuti Ujian Susulan
Menurut Toni, hanya siswa yang mengalami kendala sah, seperti sakit atau keadaan darurat, yang dapat mengikuti TKA susulan.
Sebaliknya, siswa yang melanggar aturan saat ujian utama tidak memperoleh kesempatan ujian ulang.
“Tidak ada susulan bagi yang sudah ikut ujian. Hanya untuk yang terkena kendala,” tegas Toni.
Selanjutnya, pemerintah menargetkan pengolahan nilai TKA selesai pada 23 Desember 2025.
Setelah itu, hasil nilai akan dikirim ke pemerintah daerah untuk diteruskan ke sekolah.
Toni menyebut nilai akhir akan diserahkan ke Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) pada 5 Januari 2026.
“Mungkin akhir Desember kita sudah mendapat hasil semua mata pelajaran,” jelasnya.
Pengumuman melalui Sekolah
Sementara itu, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati menegaskan, pengumuman nilai tidak tersampaikan langsung ke siswa.
“Pengumuman bukan langsung ke individu murid tapi melalui sekolah,” kata Rahmawati.
Ia menjelaskan, sejak awal pendaftaran, siswa mengisi formulir melalui sekolah, bukan secara individu.
“Jadi, mekanismenya memang lewat sekolah, mulai dari pendaftaran sampai pengumuman,” lanjutnya.
Rahmawati menambahkan, pemerintah pusat akan mengolah nilai TKA dan mengirimkannya ke pemerintah daerah untuk verifikasi.
Setelah diverifikasi, nilai TKA diserahkan ke sekolah bersama Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
“Setiap sekolah akan menerima SHTKA per siswa. Sertifikat bisa dalam bentuk file atau cetak,” pungkas Rahmawati.

