JAKARTA, INIKAMPUS – Alhamdulillah, lulusan Ma’had Aly kini bisa memiliki gelar akademik setara S1, S2, dan S3.
Ma’had Aly adalah lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren yang mengembangkan kajian keislaman klasik berbasis kitab kuning.
Secara keseluruhan terdapat 27 gelar S1-S3 dari sembilan takhassus bagi lulusan Ma’had Aly.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi menetapkan gelar akademik baru bagi lulusan Ma’had Aly.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 429 Tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Mahad Aly.
Kemenag Salurkan KIP Kuliah 2025 untuk 21.490 Mahasiswa, Ini Alur Pendaftarannya
Peluang Emas! Beasiswa Zakat Indonesia untuk Mahasiswa Baru

Penetapan KMA ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020.
Regulasi itu menyatakan bahwa lulusan Ma’had Aly berhak atas gelar akademik dan pengakuan formal sebagaimana lulusan perguruan tinggi lainnya dan mulai berlaku sejak 16 April 2025.
Perkuat posisi
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa kebijakan ini memperkuat posisi Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional.
“Santri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan lulus, berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah,” kata Suyitno dalam laman Kemenag, Senin (28/7/2025).
“Serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan mendapatkan kesempatan kerja,” lanjutnya.

