Pengakuan
Lebih dari itu, Kementerian Agama mengimbau seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan untuk mengakui dan memfasilitasi penggunaan gelar lulusan Ma’had Aly secara administratif dan profesional.
“Kami meminta seluruh instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan pemda agar memberikan fasilitasi administratif terhadap penggunaan gelar dan ijazah lulusan Ma’had Aly,” tambah Suyitno.
Pada saat yang sama, Suyitno menekankan pentingnya integrasi gelar-gelar tersebut ke dalam sistem nasional berbasis data.
“Kami mendorong pengintegrasian gelar Ma’had Aly dalam sistem informasi akademik nasional, sistem rekrutmen aparatur sipil negara, jabatan fungsional, dan pengembangan SDM,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, lulusan Ma’had Aly kini diakui secara legal dan akademik sebagai bagian dari komunitas pendidikan tinggi Indonesia. (*)

