JAKARTA, INIKAMPUS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan relaksasi dana BOSP 2026 di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Kementerian mengambil langkah ini untuk menjawab tantangan pembiayaan pendidikan di berbagai daerah.
Selain itu, kementerian ingin menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional secara merata.
Relaksasi juga membantu sekolah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di tengah keterbatasan anggaran.
Namun, kementerian menegaskan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan terbatas.
Kementerian tidak menjadikannya sebagai kebijakan permanen dalam sistem pembiayaan pendidikan.
Selain itu, kementerian tetap meminta pemerintah daerah menjaga komitmen pendanaan melalui APBD.
Respons Dinamika Pendidikan di Lapangan
Dirjen PAUD Dikdas PNFI Gogot Suharwoto menyebut satuan pendidikan menghadapi tuntutan peningkatan kualitas pembelajaran.
Di sisi lain, sekolah menghadapi kebutuhan operasional yang semakin kompleks.
“Kita memahami pemerintah daerah terus berupaya mendukung layanan pendidikann, namun kondisi fiskal setiap daerah sangat beragam.”ujar Gogot.
Gogot menilai kebijakan pembiayaan harus adaptif dan responsif terhadap kebutuhan nyata.
Kementerian kemudian menyusun BOSP 2026 berdasarkan kondisi lapangan dan evaluasi sebelumnya.
Selain itu, kementerian juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah.
Penajaman Skema Dana BOSP 2026
Kemudian, kementerian mempertahankan skema utama dengan sejumlah penyesuaian kebijakan.
BOSP 2026 mencakup dua skema utama, yaitu BOSP Reguler dan BOSP Afirmasi.
BOSP Reguler menyesuaikan komposisi anggaran, khususnya pada PAUD dan Kesetaraan.
Selain itu, kementerian memperkuat dukungan pembelajaran berbasis teknologi.
Kementerian juga memberi fleksibilitas bagi wilayah yang terdampak bencana.
Di sisi lain, BOSP Afirmasi menargetkan daerah dengan kendala geografis.
Skema ini memperkuat akses dan mutu pendidikan di wilayah khusus.
Sebelumnya, afirmasi melekat pada skema reguler dengan fleksibilitas terbatas.
Kini, kementerian menghadirkan afirmasi sebagai skema terpisah dan lebih fleksibel.
Kementerian juga memberi relaksasi honor bagi ASN paruh waktu pada kondisi tertentu.
“Relaksasi ini terbatas, bersyarat, dan hanya berlaku pada 2026,” tegas Gogot.

