JAKARTA – INIKAMPUS – Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan selama menempuh sekolah.
Lalu, kapan siswa baru dari jenjang SD hingga SMA bisa ikut serta dalam program ini?
Pemerintah membuka kesempatan bagi siswa baru untuk mendapatkan bantuan PIP tahun 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatur penyaluran bantuan ini dalam tiga tahap.
Saat ini, penyaluran memasuki termin kedua yang berlangsung dari bulan Mei hingga September.
Termin ketiga akan berlangsung mulai Oktober sampai Desember.
Awas, Dana Program Indonesia Pintar Bisa Hangus! Ini Cara Antisipasinya
PIP memberikan bantuan berupa uang tunai.
Siswa baru dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dan sederajat perlu memperhatikan sejumlah syarat untuk memperoleh bantuan ini.
PIP hadir untuk mendukung siswa berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu agar bisa tetap belajar di sekolah.
Pemerintah juga mendorong siswa yang pernah putus sekolah agar bisa kembali belajar.
Cara Daftar dan Syarat PIP untuk Siswa Baru
Siswa baru dari jenjang SD, SMP, SMA, atau SMK perlu berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah.
Pendaftaran PIP tidak bisa dilakukan sendiri karena sekolah yang mengusulkan peserta program ini.
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut langkah pendaftaran PIP:
- Siapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KKS atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
- Datangi sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk mendaftar.
- Sekolah mencatat data calon penerima bantuan.
- Sekolah menginput data siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk memastikan apakah kamu terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak, buka laman resmi: https://pip.dikdasmen.go.id/
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh siswa untuk menerima bantuan PIP tahun 2025:
- Siswa berusia 6-21 tahun dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus, seperti:
- Tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
- Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
- Siswa putus sekolah yang ingin kembali belajar
- Korban bencana alam
- Mengalami kondisi khusus seperti disabilitas, korban musibah, anak dari orang tua korban PHK, tinggal di daerah konflik, orang tua di penjara, atau punya lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah
- Peserta dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Cek Penerima PIP
Pemeriksaan status penerimaan PIP bisa dilakukan secara daring lewat situs pip.kemendikdasmen.go.id.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman resmi tersebut.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi hasil perhitungan angka yang ditampilkan untuk verifikasi.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Besaran Bantuan PIP
Penerima PIP akan menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) disertai kartu debit ATM.
Berikut rincian besaran bantuan PIP 2025 berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD, SDLB, atau Paket A: Rp 450.000 per tahun
- SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp 750.000 per tahun
- SMA, SMK, atau Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
Untuk siswa kelas awal dan akhir di setiap jenjang, nominal bantuannya 50 persen dari bantuan tahunan.
Rinciannya sebagai berikut:
- SD kelas 1 dan 6: Rp 225.000
- SMP kelas 7 dan 9: Rp 375.000
- SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp 900.000
Dana bantuan ditransfer langsung ke rekening masing-masing siswa.
Itulah informasi seputar cara mengecek penerimaan PIP dan jumlah bantuan yang bisa diterima oleh siswa dalam program PIP 2025.

