Oleh karena itu, Purnamasidi menyatakan, keberadaan Panja Pendidikan untuk Daerah 3T dan Marginal memiliki tujuan strategis.
Tujuan tersebut meliputi:
- mengidentifikasi berbagai permasalahan pendidikan
- merumuskan kebijakan yang efektif
- memastikan implementasi program-program pemerintah di bidang pendidikan berjalan optimal di wilayah tersebut.
“Pembentukan panja merupakan wujud komitmen DPR untuk memastikan pendidikan yang merata dan berkualitas terasakan oleh seluruh anak bangsa, termasuk yang berada di daerah paling terpencil,” tuturnya.
Lalu, Purnamasidi juga menyinggung perlunya reformasi kebijakan anggaran pendidikan, mengingat ketimpangan di wilayah 3T bersifat struktural dan multidimensional.
Tepat sasaran
Purnamasidi mendorong adanya penataan ulang distribusi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD agar lebih tepat sasaran.
“Selain mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen, diperlukan alokasi anggaran afirmatif dan berkelanjutan untuk benar-benar memutus mata rantai ketertinggalan pendidikan di daerah 3T dan marginal,” jelas Purnamasidi.
Sementara itu, Purnamasidi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, termasuk aktor nonpemerintah.
Dia menilai, perlu komitmen politik yang kuat dan terkoordinasi.
Hal itu penting untuk menciptakan kebijakan pendidikan yang afirmatif, inklusif, serta mampu menjawab kebutuhan lokal.
“Pendidikan di wilayah 3T dan marginal bukan hanya soal infrastruktur dan guru, tetapi juga harus ada kurikulum yang adaptif terhadap realitas lokal masyarakat setempat,” imbuhnya. (*)

