Kerusakan mesin
Saad melanjutkan, kondisi eksisting kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan kapasitasnya juga akan menimbulkan kerusakan pada mesin.
Kerusakan terparah terutama sistem pengereman kendaraan tidak mampu menahan beban yang melebihi kapasitas.
Lebih lanjut, Saad mengungkapkan, penanganan truk ODOL bukan persoalan mudah.
Saat melakukan penindakan di terminal dan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) LLAJ menemukan latar belakang pelanggaran itu.
Dia menjelaskan, banyak alasan mengapa pengendara nekat mengemudi kendaraan ODOL, terutama untuk efisiensi biaya transportasi.
“Tapi, justru hal seperti ini membuat orang lain celaka. Kita harus bersama-sama menyadarkan pelaku usaha agar memperhatikan keselamatan pengendara jalan,” paparnya.
Kuliah praktisi berlangsung interaktif, dengan moderator Gesa Bimantara, SH., MH., berlangsung interaktif.
Mahasiswa Prodi Hukum Unigoro memanfaatkan momen tersebut untuk berdiskusi dengan praktisi, terutama terkait penegakan hukum pengangkutan. (*)
