Mu’ti menyebut, bentuk perundungan baik secara verbal maupun fisik akan dihindari selama MPLS.
“Semuanya kita jauhi sehingga semangat baru untuk menjadikan sekolah sebagai rumah, mereka bisa belajar dengan gembira, untuk mencapai cita-cita,” paparnya.
Apakah senior boleh jadi panitia MPLS?
Aturan MPLS tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam edaran itu, hanya guru atau tenaga kependidikan lainnya yang mengambil peran dalam kegiatan MPLS.
Selain itu, pembentukan panitia MPLS harus berdasar pada surat keputusan resmi dari kepala satuan pendidikan.
Mendikdasmen menyatakan, pelibatan murid boleh dalam kepanitiaan MPLS hanya boleh jika sekolah memiliki keterbatasan jumlah guru untuk efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Namun, murid yang boleh menjadi panitia MPLS hanya mereka yang berasal dari pengurus OSIS dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
Satu hal yang penting, keterlibatan murid sebatas sebagai pendamping dan tetap berada di bawah pengawasan guru. (*)

