JAKARTA, INIKAMPUS – Pemerintah memberikan insentif kepada guru PAUD Non-ASN sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan ini ditujukan kepada guru non-ASN yang mengajar di PAUD formal maupun nonformal.
Sri Lestariningsih, Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, menyampaikan kriteria penerima bantuan tersebut.
“Guru harus terdaftar di Dapodik dan bukan berstatus ASN,” jelasnya dalam sebuah keterangan resmi.
Persyaratan untuk Guru PAUD Nonformal
Guru PAUD nonformal wajib memiliki masa kerja minimal 13 tahun hingga Januari 2025.
Mereka juga harus memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat.
Kuota 10.000 Siswa, Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2026 Resmi Dibuka di Enam Lokasi
Komisi XI DPR Desak LPDP Prioritaskan Beasiswa untuk Pelajar Tak Mampu
Selain itu, guru harus mengajar di KB atau TPA yang dibina dinas pendidikan.
“Kami tetap mempertahankan syarat masa kerja 13 tahun untuk guru PAUD non-formal,” tandas Sri Lestariningsih.
Mekanisme Pengajuan
Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan.

