Ternyata kemiskinan tidak lagi identik dengan keterasingan wilayah secara geografis, tetapi lebih mendekati keterasingan dari pendidikan tinggi.
Data di atas seolah mengonfirmasi laporan Bank Dunia, UNESCO, dan OECD, bahwa tingkat kemiskinan berkorelasi langsung dengan tingkat pendidikan.
Klaster terabaikan
Kemiskinan bukan hanya melanda mereka yang terpencar di daerah terpencil, tetapi juga yang terkonsentrasi di mana pun. Bahkan, di perkotaan dalam suatu klaster sosial yang terabaikan oleh kebijakan pemerintah.
Klaster sosial yang tak terjamah oleh kebijakan Pemerintah ini adalah mereka yang mungkin relatif kecukupan sandang papan dan pangan, tetapi tak mampu mengakses pendidikan tinggi.
Secara nasional, jumlah mereka dua kali lipat dari saudaranya yang mampu melanjutkan kuliah. Masih menurut BPS 2024 untuk Provinsi Jateng, APK jenjang SD, SMP, dan SMA masing-masing secara berturutan adalah 104 persen, 91 persen, dan 89 persen. Artinya, terjadi penurunan APK yang cukup wajar ketika naik jenjang dari SD, SMP, hingga SMA.
Penurunan APK tak wajar, bahkan sangat ekstrem terjadi ketika naik jenjang dari SMA ke pendidikan tinggi yang angkanya jatuh terjerembab ke 26 persen. Artinya, dari tujuh orang lulusan SMA, hanya dua yang mampu melanjutkan studi.
Adapun lima anak lainnya menjadi penghuni klaster terasing ini. Kelompok ini kemudian juga terasing dari intervensi Pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bantuan sosial lainnya. Pemerintah menganggap mereka masih belum terlalu miskin.
Ketidakhadiran regulasi
Sebenarnya keterasingan ini tidak berpangkal pada ketidakhadiran regulasi. Lebih dari itu, ego pelaksana regulasi antara pusat dan daerah, atau ada keterbatasan pemahaman kedua pihak yang menjadi pokok persoalannya.
